For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bangka.

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 11/2019 · Perda Kabupaten Bangka No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:1 November 2019Publication Date:1 November 2019
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bangka.
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date01 November 2019
Publication Date01 November 2019
Place of EnactmentSungailiat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2016 Nomor 6 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2019 Nomor 2 Seri D);

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bangka sebagai perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Badan Kesbangpol bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas di bidang kesatuan bangsa dan politik di wilayah Kabupaten. Fungsi Badan Kesbangpol meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik, koordinasi, evaluasi, pelaporan, fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah, administrasi kesekretariatan, dan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi Badan Kesbangpol terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Program Anggaran dan Keuangan serta Sub Bagian Umum dan Kepegawaian), Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, serta Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik. Setiap bidang memiliki sub bidang masing-masing. Kepala Badan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan seluruh tugas dan fungsi urusan pemerintahan dibidang Kesatuan bangsa dan Politik sampai dengan ditetapkannya pejabat berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)