For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 75 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 75 Tahun 2001 tentang Pengesahan e-ASEAN Framework Agreement (Kerangka Persetujuan e-ASEAN)

Also known as: Keppres 75/2001 · Keppres No. 75 Tahun 2001 · Keppres Nomor 75 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:21 Juni 2001Publication Date:21 Juni 2001
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan e-ASEAN Framework Agreement (Kerangka Persetujuan e-ASEAN)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Juni 2001
Publication Date21 Juni 2001
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dibuat untuk mengesahkan e-ASEAN Framework Agreement yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia di Singapura pada tanggal 24 November 2000. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk memperkuat kerjasama antara Indonesia dan negara-negara anggota ASEAN dalam kerangka e-ASEAN.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa e-ASEAN Framework Agreement yang telah ditandatangani menjadi sah dan berlaku di Indonesia. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dan naskah asli dalam bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)