For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Cirebon 2/2015 · Perda Kabupaten Cirebon No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:27 Februari 2015Publication Date:24 Februari 2015
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Cirebon
Effective Date27 Februari 2015
Publication Date24 Februari 2015
Place of EnactmentSumber

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu beserta peraturan pelaksanaannya; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 13 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa beserta peraturan pelaksanaannya; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perangkat Desa; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 15 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon ini mengatur tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, serta untuk menyesuaikan pengaturan mengenai Pemerintah Desa dan BPD dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemilihan Kuwu (Kepala Desa):
    • Pemilihan Kuwu dilaksanakan secara serentak dan bergelombang.
    • Pembentukan Panitia Pemilihan Kuwu oleh BPD.
    • Persyaratan calon Kuwu.
    • Proses penjaringan dan penyaringan bakal calon.
    • Penetapan pemilih.
    • Pelaksanaan sosialisasi dan kampanye.
    • Biaya pemilihan Kuwu dibebankan pada APBD.
    • Pemungutan dan penghitungan suara.
    • Penetapan calon Kuwu terpilih.
    • Penyelesaian perselisihan hasil pemilihan.
    • Pengesahan dan pelantikan Kuwu terpilih.
    • Masa jabatan Kuwu adalah 6 tahun.
    • Tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kuwu.
    • Larangan bagi Kuwu.
    • Pemberhentian dan pemberhentian sementara Kuwu.
    • Penunjukan Penjabat Kuwu.
    • Pemilihan Kuwu antarwaktu.
  2. Perangkat Desa:
    • Struktur organisasi perangkat Desa.
    • Persyaratan pengangkatan perangkat Desa.
    • Kewajiban dan hak perangkat Desa.
    • Larangan bagi perangkat Desa.
    • Tata cara pemberhentian perangkat Desa.
  3. Badan Permusyawaratan Desa (BPD):
    • Kedudukan, fungsi, dan wewenang BPD.
    • Hak, kewajiban, dan larangan anggota BPD.
    • Pemilihan, pengesahan, dan pemberhentian anggota BPD.
    • Masa jabatan dan struktur organisasi BPD.
    • Peraturan tata tertib BPD.
    • Mekanisme musyawarah BPD.
    • Keuangan BPD.
    • Hubungan kerja BPD dengan lembaga lainnya.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan oleh Bupati terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

1. Kuwu yang ada tetap melaksanakan tugas sampai dengan habis masa jabatannya. 2. Anggota BPD yang ada tetap melaksanakan tugas sampai dengan habis masa keanggotaannya. 3. BPD yang ada sebelum peraturan daerah ini diundangkan dan jumlah keanggotaannya tidak memenuhi kuorum, wajib melaksanakan pengisian keanggotaan BPD antar waktu dengan mekanisme musyawarah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pengisian keanggotaan BPD antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 1 (satu) bulan setelah peraturan daerah ini diundangkan. 5. Perangkat Desa yang ada tetap melaksanakan tugas sampai dengan habis masa tugasnya. 6. Organisasi dan tata kerja pemerintah desa yang ada, menyesuaikan dengan ketentuan peraturan daerah ini paling lama 2 (dua) tahun.

1. Barangsiapa yang mengundurkan diri dari pencalonan kuwu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), maka yang bersangkutan dikenakan sanksi berupa denda Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 2. Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke Kas Daerah.