For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kesejahteraan Sosial

Also known as: Perda Kabupaten Sumedang 3/2023 · Perda Kabupaten Sumedang No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:27 April 2023Publication Date:27 April 2023
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKesejahteraan Sosial
LocationPemerintah Kabupaten Sumedang
Effective Date27 April 2023
Publication Date27 April 2023
Place of EnactmentSumedang Utara

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kesejahteraan Sosial bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan menyelenggarakan kesejahteraan sosial secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah tanggung jawab pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar warga negara sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945, serta mengatasi permasalahan kesejahteraan sosial yang kompleks di Kabupaten Sumedang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, termasuk pengalokasian anggaran, pelaksanaan pelayanan sosial, pemberian bantuan sosial, pemeliharaan taman makam pahlawan, dan pelestarian nilai kepahlawanan.
  2. Wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten dalam menetapkan kebijakan kesejahteraan sosial, kerja sama dengan lembaga kesejahteraan sosial, pemberian izin pengumpulan sumbangan, penerapan standar pelayanan minimal, koordinasi program, penyediaan prasarana dan sarana, serta pemberian fasilitas kepada masyarakat dan dunia usaha.
  3. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial, dengan sasaran perorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang memiliki masalah sosial seperti kemiskinan, keterlantaran, disabilitas, ketunaan sosial, korban bencana, dan korban tindak kekerasan.
  4. Penanggulangan Kemiskinan yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas warga miskin, memperkuat peran masyarakat, mewujudkan kondisi ekonomi dan sosial yang memungkinkan warga miskin memperoleh kesempatan, dan memberikan rasa aman.
  5. Sumber daya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi sumber daya manusia (tenaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial profesional, relawan sosial, penyuluh sosial), sarana dan prasarana (panti sosial, pusat rehabilitasi sosial, pusat pendidikan dan pelatihan, pusat kesejahteraan sosial, rumah singgah, rumah perlindungan sosial), dan sumber pendanaan (APBD, sumbangan masyarakat, dana CSR).

Peraturan ini juga mengatur standar pelayanan minimal, data dan informasi kesejahteraan sosial, penghargaan, peran masyarakat, lembaga kesejahteraan sosial, kerja sama dan kemitraan, serta pembinaan dan pengawasan.

1. TKPKD yang telah terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Lembaga yang melanggar ketentuan pendaftaran dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, dan/atau denda administratif. 2. Lembaga Kesejahteraan Sosial asing yang tidak memiliki izin teknis dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, dan/atau denda administratif. 3. Lembaga Kesejahteraan Sosial asing yang tidak melaporkan kegiatannya secara berkala dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, denda administratif, dan/atau pencabutan izin.