For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Statuta Institut Seni Budaya Indonesia Bandung

Also known as: Permen Ristekdikti 47/2016 · Permen Ristekdikti No. 47 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 47 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:6 September 2016Publication Date:5 September 2016
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeStatuta Institut Seni Budaya Indonesia Bandung
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date06 September 2016
Publication Date05 September 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 069/O/1996 tentang Statuta Sekolah Tinggi Seni Indonesia Bandung Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan landasan hukum dalam pengelolaan ISBI Bandung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Statuta ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk identitas, penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, sistem pengelolaan, dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian pimpinan organ. Selain itu, statuta ini juga mengatur tentang kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, serta sistem penjaminan mutu internal. Dalam hal pengelolaan, statuta ini menetapkan struktur organisasi ISBI Bandung yang terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Setiap organ memiliki tugas dan wewenang yang jelas untuk memastikan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi berjalan dengan baik. Statuta ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, serta menjelaskan tata cara kerja sama dengan pihak lain baik di dalam maupun luar negeri.

1. Senat Sekolah Tinggi Seni Indonesia dan Dewan Penyantun yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 069/O/1996 tentang Statuta Sekolah Tinggi Seni Indonesia Bandung masih tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dibentuk Senat dan Dewan Penyantun berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pembentukan Senat, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

(-)