For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 85 Tahun 2026

Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 85 Tahun 2026 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Also known as: Kepka BPJPH 85/2026 · Kepka BPJPH No. 85 Tahun 2026 · Kepka BPJPH Nomor 85 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:4 Maret 2026Publication Date:4 Maret 2026
Teknologi, Media & TelekomunikasiKeagamaanHukum Administrasi Negara

Information

TypeKeputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Effective Date04 Maret 2026
Publication Date04 Maret 2026

(-)

Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 85 Tahun 2026 menetapkan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan BPJPH sebagai pedoman strategis dalam perencanaan, pengembangan, penerapan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan digital yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel melalui integrasi domain bisnis, data, aplikasi, infrastruktur, keamanan, dan layanan SPBE. Arsitektur SPBE BPJPH berfungsi sebagai kerangka dasar untuk memastikan keterpaduan proses bisnis, pengelolaan data halal nasional yang akurat, modernisasi infrastruktur teknologi informasi, serta penguatan keamanan siber sesuai standar nasional. Seluruh unit kerja di lingkungan BPJPH diwajibkan untuk melaksanakan pengembangan sistem informasi, layanan digital, dan manajemen data dengan berpedoman pada prinsip, standar, dan arah pengembangan yang ditetapkan dalam dokumen Arsitektur SPBE BPJPH. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya interoperabilitas antar sistem, baik di tingkat internal maupun lintas lembaga, guna mendukung ekosistem layanan jaminan produk halal yang terintegrasi dan berorientasi pada pengguna.

(-)

(-)