For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan

Also known as: Perda Kota Surakarta 7/2003 · Perda Kota Surakarta No. 7 Tahun 2003 · Perda Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:1 September 2003Publication Date:28 Agustus 2003
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan
LocationPemerintah Kota Surakarta
Effective Date01 September 2003
Publication Date28 Agustus 2003
Place of EnactmentSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah Kota Surakarta ini mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan. Latar belakang perubahan ini adalah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, yang mengubah ketentuan mengenai Pajak Penerangan Jalan (PPJ) khususnya untuk pelanggan golongan tarif industri. Tujuan perubahan ini adalah untuk meninjau kembali tarif Pajak Penerangan Jalan, khususnya golongan tarif industri.

Perubahan meliputi definisi-definisi terkait pajak daerah, dasar pengenaan pajak, dan tarif pajak. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL). Untuk kegiatan industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, NJTL ditetapkan sebesar 30%. Tarif pajak untuk penggunaan tenaga listrik dari PLN adalah sebagai berikut: Industri 9%, Bisnis 5% sampai 9%, Rumah Tangga 9%, Sosial murni dibebaskan, sosial komersial setinggi-tingginya 3%. Penggunaan tenaga listrik dari bukan PLN untuk industri sebesar 3%.

Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Walikota untuk menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai bisnis dan sosial komersial yang mendapatkan keringanan.

(-)

(-)