Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.298.375.034.062,07 dan belanja sebesar Rp. 1.327.372.689.565,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (28.997.655.502,93). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 38.324.131.642,25 dan pengeluaran sebesar Rp. 6.510.217.508,53, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 31.813.914.133,72. Neraca per 31 Desember 2015 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.644.832.134.825,82, jumlah kewajiban sebesar Rp. 87.338.115.523,82, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 1.557.494.019.302,00. Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.