on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2012 tentang Penugasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Sebagai Kuasa Hukum Presiden Republik Indonesia dalam Penanganan Gugatan Arbitrase di International Centre For Settlement Of Invesment Disputes Terkait Gugatan Churchill Mining Kepada Pemerintah Republik Indonesia
Also known as: PERPRES 78/2012 · PERPRES No. 78 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 78 Tahun 2012
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menangani gugatan arbitrase yang diajukan oleh Churchill Mining terhadap Pemerintah Republik Indonesia di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID). Dalam rangka ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ditugaskan sebagai Tim Kuasa Hukum. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ditetapkan sebagai Koordinator Tim. Tim ini berwenang melakukan penunjukan khusus kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, menyatakan perselisihan tidak berada di bawah yurisdiksi ICSID, menunjuk arbiter dan konsultan hukum, serta membentuk Tim Pendukung. Pelaksanaan tugas ini harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Tim Kuasa Hukum juga harus berkoordinasi dengan beberapa menteri dan Bupati Kutai Timur serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden dan Wakil Presiden. Biaya pelaksanaan tugas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.