For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 7 Tahun 1993

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 1993 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Tingkat II Musi Rawas No.7 tahun 1990 tentang Pemungutan Uang Leges dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas

Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas 7/1993 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 7 Tahun 1993 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 1993

Status:
Active
Effective Date:21 September 1993Publication Date:12 Juni 1993
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Pertama Peraturan Daerah Tingkat II Musi Rawas No.7 tahun 1990 tentang Pemungutan Uang Leges dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
LocationPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Effective Date21 September 1993
Publication Date12 Juni 1993
Place of EnactmentMuara Beliti

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 7 Tahun 1990 tentang Pemungutan Uang Leges dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 7 Tahun 1990 tentang Pemungutan Uang Leges dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi baru pada BAB I Pasal 1, perubahan pada BAB II mengenai Subjek, Objek, dan Pengecualian Uang Leges, perubahan pada BAB II Pasal 2 ayat (1) dan (2), perubahan pada BAB III Pasal 3 mengenai besaran Uang Leges, serta penambahan ayat (3) dan (4) pada BAB IV Pasal 4.

Perubahan ini mencakup penyesuaian tarif leges untuk berbagai jasa ketatausahaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, seperti penandatanganan surat-surat, salinan surat keputusan, penandatanganan akta jual beli tanah, perjanjian surat kerja, surat keterangan dispensasi pemakaian jalan, surat keterangan penyewaan alat-alat besar, surat-surat catatan sipil, dan berbagai perizinan usaha. Tarif baru ditetapkan untuk berbagai jenis layanan, dengan nominal yang berbeda-beda sesuai dengan jenis layanan dan subjek hukum yang terlibat.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa pemungutan uang leges yang tarifnya lebih dari Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) harus dilakukan dengan surat tanda setoran berdasarkan Surat Keputusan Retribusi yang ditetapkan oleh Bupati Kepala Daerah dan diterbitkan oleh Dinas Pendapatan Daerah.

(-)

(-)