For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pelarangan dan Pengendalian Peredaran Garam Tidak Beryodium

Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 4/2004 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 4 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:5 Juni 2004Publication Date:29 Mei 2004
Pelayanan KesehatanKetahanan Pangan & PertanianPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelarangan dan Pengendalian Peredaran Garam Tidak Beryodium
LocationPemerintah Kabupaten Wonosobo
Effective Date05 Juni 2004
Publication Date29 Mei 2004
Place of EnactmentWonosobo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui upaya pencegahan dan penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Yodium (GAKY) dengan memasyarakatkan penggunaan garam beryodium. Peraturan ini melarang peredaran garam tidak beryodium di wilayah Kabupaten Wonosobo, dengan pengecualian untuk keperluan industri tertentu yang tidak dikonsumsi manusia atau hewan secara langsung maupun tidak langsung. Pengendalian peredaran garam konsumsi dilakukan oleh Tim Pengendali yang dibentuk oleh Bupati. Produsen garam beryodium diwajibkan menggunakan kemasan dengan label yang mencantumkan merek dagang, nama dan alamat produsen, kandungan yodium, dan kode produksi. Masyarakat juga memiliki peran serta dalam pengawasan peredaran garam.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5 dan 6 dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha dan penyitaan garam. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 7 dan 8 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-