For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 38 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Jembrana Tentang Memungut Pajak Potong Hewan

Also known as: Keppres 38/1961 · Keppres No. 38 Tahun 1961 · Keppres Nomor 38 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:11 April 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Jembrana Tentang Memungut Pajak Potong Hewan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date11 April 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Djembrana tentang pemungutan pajak potong hewan. Peraturan ini disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Djembrana pada sidangnya tanggal 11 Mei 1960. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan bahwa tidak ada keberatan terhadap pengesahan peraturan tersebut. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)