Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2024 ini bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara optimal dan setara dalam segala aspek kehidupan. Latar belakangnya adalah untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas mendapatkan hak dan kesempatan yang sama, serta dilindungi dari diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk ragam penyandang disabilitas (fisik, intelektual, mental, sensorik), hak-hak mereka (hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, pelindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, berpindah tempat, dan bebas dari diskriminasi), serta pelaksanaan pemenuhan hak-hak tersebut. Pemerintah Kota memiliki kewajiban untuk melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Peraturan ini juga mengatur tentang Unit Layanan Disabilitas, koordinasi antar instansi, peran serta masyarakat, pemberian penghargaan, evaluasi, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan.