For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Also known as: Perda Kota Bengkulu 3/2024 · Perda Kota Bengkulu No. 3 Tahun 2024 · Perda Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:25 Juli 2024Publication Date:25 Juli 2024
Perlindungan Hak AsasiPerlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
LocationPemerintah Kota Bengkulu
Effective Date25 Juli 2024
Publication Date25 Juli 2024
Place of EnactmentBengkulu

(-)

Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2024 ini bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara optimal dan setara dalam segala aspek kehidupan. Latar belakangnya adalah untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas mendapatkan hak dan kesempatan yang sama, serta dilindungi dari diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk ragam penyandang disabilitas (fisik, intelektual, mental, sensorik), hak-hak mereka (hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, pelindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, berpindah tempat, dan bebas dari diskriminasi), serta pelaksanaan pemenuhan hak-hak tersebut. Pemerintah Kota memiliki kewajiban untuk melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Peraturan ini juga mengatur tentang Unit Layanan Disabilitas, koordinasi antar instansi, peran serta masyarakat, pemberian penghargaan, evaluasi, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan.

(-)

1. Pemberi Kerja yang tidak menyediakan akomodasi yang layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian kegiatan operasional; c. pembekuan izin usaha; dan/atau d. pencabutan izin usaha.