For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelestarian Cagar Budaya

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Selatan 4/2017 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2017 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Active
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelestarian Cagar Budaya
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentPalembang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelestarian cagar budaya di Sumatera Selatan. Latar belakangnya adalah pentingnya cagar budaya sebagai aset bangsa yang perlu dilestarikan. Tujuannya adalah melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya untuk kepentingan bersama, meningkatkan kesadaran masyarakat, mendayagunakan warisan budaya, dan mempromosikan warisan budaya daerah.

Pemerintah Provinsi bertugas melakukan pelestarian cagar budaya, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, peningkatan kesadaran masyarakat, pengembangan kebijakan, penelitian, penyediaan informasi, promosi, dan penanggulangan bencana. Pemerintah Provinsi berwenang membentuk Tim Ahli Cagar Budaya, menetapkan etika pelestarian, mengkoordinasikan pelestarian, menghimpun data, menetapkan peringkat dan status cagar budaya, membuat peraturan pengelolaan, menyelenggarakan kerja sama, melakukan penyidikan, mengelola kawasan cagar budaya, mendirikan unit pelaksana teknis, mengembangkan kebijakan SDM, memberikan penghargaan, memindahkan cagar budaya, menetapkan batas situs dan kawasan, menghentikan proses pemanfaatan ruang yang merusak cagar budaya, dan menyusun rencana induk pelestarian.

Setiap orang yang memiliki cagar budaya berhak memperoleh informasi, memanfaatkan cagar budaya, memperoleh penghargaan, kompensasi, dan insentif. Mereka juga wajib mendaftarkan, mencatatkan, menjaga kelestarian, memelihara, mengamankan, menyelamatkan, dan melaporkan jika ada masalah pada cagar budaya.

Pelestarian cagar budaya meliputi perlindungan (penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, pemugaran), pengembangan (penelitian, revitalisasi, adaptasi), pemanfaatan, pengelolaan (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan), dan registrasi (pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan, pemeringkatan, penghapusan). Peraturan ini juga mengatur perizinan untuk pemugaran dan pengembangan cagar budaya, kelembagaan (Tim Ahli Cagar Budaya, Unit Pelaksana Teknis), penghargaan, peran serta masyarakat, pembiayaan, dan penyidikan.

(-)

1. Pelanggaran Pasal 17 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 24, Pasal 34 dan Pasal 61 ayat (1) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Cagar Budaya.