For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 106 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 106 Tahun 1999 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana

Also known as: Keppres 106/1999 · Keppres No. 106 Tahun 1999 · Keppres Nomor 106 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:2 September 1999Publication Date:2 September 1999
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeBadan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 September 1999
Publication Date02 September 1999
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1990 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan upaya penanggulangan bencana yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1990. Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (BAKORNAS) dibentuk sebagai wadah koordinasi non-struktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BAKORNAS bertugas merumuskan kebijakan penanggulangan bencana, memberikan pedoman, pengarahan, dan mengkoordinasikan penanggulangan bencana baik sebelum, selama, maupun setelah bencana terjadi. Susunan organisasi BAKORNAS terdiri dari Ketua, Anggota, dan Sekretaris, dengan Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan sebagai Ketua. Di tingkat daerah, penanggulangan bencana dilakukan oleh SATKORLAK dan SATLAK yang dipimpin oleh Gubernur dan Bupati/Walikota. Pembiayaan kegiatan penanggulangan bencana dibebankan kepada anggaran pemerintah pusat dan daerah.

1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1990 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dinyatakan tidak berlaku. 2. Semua peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1990 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)