For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Also known as: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 5/2024 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:30 Januari 2024Publication Date:30 Januari 2024
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Penanggulangan Bencana
LocationPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Effective Date30 Januari 2024
Publication Date30 Januari 2024
Place of EnactmentPenajam

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara dari ancaman, risiko, dan dampak bencana melalui penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bencana di Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan melakukan antisipasi dan penanggulangan bencana secara terkoordinasi, terpadu, cepat, dan tepat, melibatkan pemerintah, lembaga, dan masyarakat. Tujuannya adalah memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang dilaksanakan oleh BPBD dengan melibatkan berbagai unsur. Tanggung jawab meliputi penjaminan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, pengalokasian dana yang memadai, pemulihan kondisi dari dampak bencana, pemeliharaan arsip, dan pengalokasian honorarium petugas lapangan.

Wewenang Pemerintah Daerah mencakup penetapan kebijakan penanggulangan bencana, pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana, pelaksanaan kebijakan kerjasama, pengaturan penggunaan teknologi, perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam, dan penertiban pengumpulan dan penyaluran uang atau barang.

Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana, tanggap darurat, dan pasca bencana. Tahap prabencana mencakup perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, persyaratan analisis risiko, pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang, pendidikan dan pelatihan, serta persyaratan standar teknis. Tahap tanggap darurat meliputi pengkajian cepat, penentuan status keadaan darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, dan pemulihan segera prasarana dan sarana vital. Tahap pasca bencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang dengan sengaja menghambat penyelenggaraan penanggulangan pada tahap prabencana, tanggap darurat, dan pasca bencana dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penyegelan, penghentian sementara kegiatan, dan ganti rugi.