For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2006 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bukittinggi Tahun 2006-2025

Also known as: Perda Kota Bukittinggi 3/2019 · Perda Kota Bukittinggi No. 3 Tahun 2019 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:4 April 2019Publication Date:4 April 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2006 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bukittinggi Tahun 2006-2025
LocationPemerintah Kota Bukittinggi
Effective Date04 April 2019
Publication Date04 April 2019
Place of EnactmentBukittinggi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bukittinggi Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2006 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bukittinggi Tahun 2006-2025. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan RPJPD dengan perubahan kebijakan nasional, kondisi daerah, dan target pembangunan internasional seperti Sustainable Development Goals (SDGs). Perubahan ini juga didasarkan pada hasil evaluasi RPJPD tahun 2017 yang menunjukkan adanya ketidakselarasan arah kebijakan dan belum adanya penetapan target yang jelas.

Perubahan meliputi:

  1. Penjelasan tentang keterkaitan RPJPD dengan dokumen perencanaan lainnya.
  2. Penyempurnaan gambaran kondisi umum daerah (kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah).
  3. Penyempurnaan permasalahan pembangunan dan isu strategis, termasuk identifikasi isu strategis berdasarkan forum konsultasi publik dan focus group discussion (FGD). Isu strategis meliputi penerapan ABS-SBK dan pemberdayaan masyarakat, reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan, peningkatan infrastruktur dan pengembangan teknologi informasi, peningkatan lingkungan hidup, peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan pendidikan, pembangunan kependudukan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dan penanggulangan kemiskinan.
  4. Penetapan target dan sasaran kinerja, seperti meningkatnya penerapan pendidikan berkarakter, akuntabilitas kinerja pemerintah, kualitas sumber daya manusia, pemerataan ekonomi, pertumbuhan ekonomi ramah lingkungan, pengembangan sektor pariwisata, dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.
  5. Penyempurnaan arah kebijakan berdasarkan hasil Musrenbang dan telaahan KLHS, meliputi mewujudkan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, pemerintahan yang baik dan bersih, sumber daya manusia yang berkualitas, peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi ramah lingkungan, mewujudkan Bukittinggi sebagai kota wisata berbudaya dan ramah lingkungan, pengembangan sarana dan prasarana perkotaan berwawasan lingkungan dan budaya lokal, penataan tata ruang wilayah berbasis daya dukung lingkungan, serta pemeliharaan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.

Perubahan RPJPD ini juga disertai dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk menjamin konsep pembangunan berkelanjutan.

(-)

(-)