For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 145 Tahun 1954

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 145 Tahun 1954 tentang Pembebanan Ganti Rugi Kepada Saudara S. Lawalata

Also known as: Keppres 145/1954 · Keppres No. 145 Tahun 1954 · Keppres Nomor 145 Tahun 1954

Status:
Active
Publication Date:16 Juli 1954
Ganti Rugi Kerugian Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembebanan Ganti Rugi Kepada Saudara S. Lawalata
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date16 Juli 1954
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 1954 ini menetapkan bahwa S. Lawalata, bekas pegawai bulanan pada Kantor Besar Pos dan Telegraf di Makassar, bertanggung jawab untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 4.420,-. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa S. Lawalata telah terbukti menggelapkan uang dan benda-benda pos serta materai. Meskipun S. Lawalata telah berjanji untuk melunasi hutangnya secara berangsur-angsur, namun angsuran tersebut dinilai tidak memadai untuk melunasi hutang dalam waktu 2 tahun. Oleh karena itu, keputusan ini menetapkan jumlah kerugian negara yang harus diganti oleh S. Lawalata.

(-)

1. S. Lawalata diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 4.420,-.