For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 132 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 132 Tahun 1957 tentang Pembebanan Penggantian Uang Kepada Mohammad Amin Bin Nanang

Also known as: Keppres 132/1957 · Keppres No. 132 Tahun 1957 · Keppres Nomor 132 Tahun 1957

Status:
Active
Publication Date:4 Juni 1957
Ganti Rugi Kerugian Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembebanan Penggantian Uang Kepada Mohammad Amin Bin Nanang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date04 Juni 1957
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 132 Tahun 1957 ini menetapkan bahwa Moh. Amin bin Nanang, bekas Klerkpos di Kantor Pos dan Telegraf Besar di Palembang, harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 489,-. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kelalaian Moh. Amin dalam membayar pos wesel kepada pihak yang tidak berhak, yang menyebabkan kerugian negara. Meskipun Moh. Amin mengajukan pembelaan dengan alasan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh pemalsuan oleh pihak lain, pembelaannya tidak diterima karena tidak ada alasan yang dapat membebaskan atau meringankan tanggung jawabnya. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 74 Undang-undang Perbendaharaan Indonesia, Moh. Amin diwajibkan untuk mengganti kerugian tersebut.

(-)

1. Moh. Amin bin Nanang diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 489,-.