For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Banjar Intan Mandiri

Also known as: Perda Kabupaten Banjar 6/2009 · Perda Kabupaten Banjar No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:19 Februari 2009Publication Date:19 Februari 2009
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Banjar Intan Mandiri
LocationPemerintah Kabupaten Banjar
Effective Date19 Februari 2009
Publication Date19 Februari 2009
Place of EnactmentMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Banjar Intan Mandiri.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Banjar Intan Mandiri. Perubahan tersebut terletak pada Pasal 2 ayat (2) yang mengatur tentang anak perusahaan yang berada di bawah perusahaan induk. Anak perusahaan tersebut meliputi PD. Baramarta, PD. Lumbung Desa Modern (LDM), dan PD. Pasar Bauntung Batuah.

(-)

(-)