on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program
Also known as: PMK 155/PMK.05/2018 · PMK No. 155/PMK.05/2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.05/2018 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan kredit program bagi usaha mikro, kecil, dan menengah melalui penggunaan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dan hukum. SIKP digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program, meningkatkan validitas data pelaku usaha, serta mempercepat layanan informasi dan pembayaran subsidi. Direktorat Jenderal Perbendaharaan bertindak sebagai pengelola dan penyedia SIKP, dengan tugas menyusun proses bisnis, menguji kesiapan, dan memberikan pelatihan. Pengguna SIKP meliputi penyalur, penjamin, BLU, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah, yang harus menjaga kerahasiaan data dan mematuhi kewajiban yang ditetapkan.