For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program

Also known as: PMK 155/PMK.05/2018 · PMK No. 155/PMK.05/2018

Status:
Active
Effective Date:12 Desember 2018Publication Date:11 Desember 2018
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePedoman Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program
LocationKementerian Keuangan
Effective Date12 Desember 2018
Publication Date11 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.05/2016 tentang Pedoman Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.05/2018 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan kredit program bagi usaha mikro, kecil, dan menengah melalui penggunaan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dan hukum. SIKP digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program, meningkatkan validitas data pelaku usaha, serta mempercepat layanan informasi dan pembayaran subsidi. Direktorat Jenderal Perbendaharaan bertindak sebagai pengelola dan penyedia SIKP, dengan tugas menyusun proses bisnis, menguji kesiapan, dan memberikan pelatihan. Pengguna SIKP meliputi penyalur, penjamin, BLU, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah, yang harus menjaga kerahasiaan data dan mematuhi kewajiban yang ditetapkan.

1. Perjanjian kerja sama dan/atau nota kesepahaman untuk penggunaan SIKP yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja sama/nota kesepahaman.

1. Pengguna SIKP yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenai sanksi berupa surat peringatan dan/atau penghentian sementara Hak Akses SIKP.