For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 65 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 65 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Also known as: Perwali Kota Pasuruan 65/2025 · Perwali Kota Pasuruan No. 65 Tahun 2025 · Perwali Kota Pasuruan Nomor 65 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2025Publication Date:31 Desember 2025
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Pemerintahan DaerahKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePedoman Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
LocationPemerintah Kota Pasuruan
Effective Date31 Desember 2025
Publication Date31 Desember 2025
Place of EnactmentPasuruan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Nomor 88 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Langsung Tunai Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. 2. Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 88 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Langsung Tunai Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Peraturan Wali Kota ini menetapkan pedoman pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kota Pasuruan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melindungi kelompok rentan dari risiko sosial akibat dampak ekonomi, serta memastikan penyaluran bantuan dilakukan secara tepat sasaran, tertib, efektif, efisien, dan akuntabel. Subjek penerima BLT DBHCHT terdiri dari buruh pabrik rokok dan anggota masyarakat lainnya, yang mencakup Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) pelaku usaha ultra mikro, warga dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) yang memiliki usaha, penyandang disabilitas, warga miskin ekstrem, serta anak yatim piatu. Setiap kategori penerima wajib memenuhi persyaratan administratif, seperti kepemilikan KTP daerah, terdaftar dalam DTSEN, dan ketentuan khusus lainnya sesuai kategori. Besaran bantuan ditetapkan bervariasi berdasarkan kategori penerima dan kemampuan keuangan daerah, dengan mekanisme penyaluran melalui Dinas Sosial yang bekerja sama dengan Bank Jatim. Pelaksanaan program mencakup tahapan penganggaran, pendataan, penyaluran, serta pemantauan dan evaluasi. Pendataan dilakukan oleh perangkat daerah terkait sesuai bidangnya, kemudian ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota. Penyaluran dilakukan melalui mekanisme bantuan sosial dengan sistem transfer ke rekening penampungan dan penggunaan akun virtual bagi penerima. Kepala Dinas Sosial bertanggung jawab atas pemantauan dan evaluasi, serta wajib melaporkan hasilnya kepada Wali Kota secara berkala.

(-)

(-)