Peraturan Wali Kota ini menetapkan pedoman pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kota Pasuruan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melindungi kelompok rentan dari risiko sosial akibat dampak ekonomi, serta memastikan penyaluran bantuan dilakukan secara tepat sasaran, tertib, efektif, efisien, dan akuntabel.
Subjek penerima BLT DBHCHT terdiri dari buruh pabrik rokok dan anggota masyarakat lainnya, yang mencakup Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) pelaku usaha ultra mikro, warga dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) yang memiliki usaha, penyandang disabilitas, warga miskin ekstrem, serta anak yatim piatu. Setiap kategori penerima wajib memenuhi persyaratan administratif, seperti kepemilikan KTP daerah, terdaftar dalam DTSEN, dan ketentuan khusus lainnya sesuai kategori. Besaran bantuan ditetapkan bervariasi berdasarkan kategori penerima dan kemampuan keuangan daerah, dengan mekanisme penyaluran melalui Dinas Sosial yang bekerja sama dengan Bank Jatim.
Pelaksanaan program mencakup tahapan penganggaran, pendataan, penyaluran, serta pemantauan dan evaluasi. Pendataan dilakukan oleh perangkat daerah terkait sesuai bidangnya, kemudian ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota. Penyaluran dilakukan melalui mekanisme bantuan sosial dengan sistem transfer ke rekening penampungan dan penggunaan akun virtual bagi penerima. Kepala Dinas Sosial bertanggung jawab atas pemantauan dan evaluasi, serta wajib melaporkan hasilnya kepada Wali Kota secara berkala.