on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Pasar
Also known as: Perda Kota Denpasar 10/2016 · Perda Kota Denpasar No. 10 Tahun 2016 · Perda Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Denpasar ini mengubah ketentuan mengenai penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Denpasar. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan sumber pembiayaan daerah dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Hal ini dilakukan dengan memberdayakan dan mengoptimalkan kinerja Perusahaan Daerah Pasar melalui penambahan penyertaan modal.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2014. Pasal ini menetapkan bahwa Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Denpasar sebesar Rp.75.000.000.000,00 (Tujuh Puluh Lima Miliar Rupiah). Pelaksanaan penyerahan aset dalam rangka pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.