For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 64 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 1996 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Industri Mesin Perkakas Indonesia Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel

Also known as: PP 64/1996 · PP No. 64 Tahun 1996 · PP Nomor 64 Tahun 1996

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 1996Publication Date:17 Oktober 1996
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Industri Mesin Perkakas Indonesia Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Oktober 1996
Publication Date17 Oktober 1996
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Mesin Perkakas Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat karena hasil kajian menunjukkan bahwa kelangsungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Mesin Perkakas Indonesia tidak dapat dipertahankan. Oleh karena itu, diperlukan pembubaran perusahaan tersebut dan penambahan penyertaan modal negara dari hasil likuidasi ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Krakatau Steel.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembubaran PT Industri Mesin Perkakas Indonesia dan pelaksanaan likuidasi oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Kekayaan hasil likuidasi menjadi kekayaan negara dan digunakan sebagai penambahan modal negara ke PT Krakatau Steel. Penentuan nilai kekayaan dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen Keuangan dan Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pelaksanaan penambahan modal mengikuti ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

(-)

(-)