For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 18 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum

Also known as: PERPRES 18/2024 · PERPRES No. 18 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 18 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2024Publication Date:12 Februari 2024
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Februari 2024
Publication Date12 Februari 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi. Peraturan ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 yang dianggap tidak lagi sesuai. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan berdasarkan capaian kinerja pegawai. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau menjalani cuti di luar tanggungan negara. Kelas jabatan dan perubahan kelas jabatan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal dengan persetujuan menteri terkait. Pegawai yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)