on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2012 tentang PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI PROVINSI BALI
Also known as: Perda Provinsi Bali 5/2012 · Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2012 · Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol di Provinsi Bali. Latar belakangnya adalah bahwa minuman beralkohol memiliki potensi ekonomi tinggi tetapi juga membahayakan kesehatan dan ketertiban masyarakat, serta Perda sebelumnya sudah tidak sesuai. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan potensi ekonomi minuman beralkohol, meminimalkan bahaya, dan menjaga ketertiban masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengklasifikasikan minuman beralkohol berdasarkan asal produksi (impor dan dalam negeri) dan kandungan alkohol (Golongan A, B, dan C). Diatur mengenai Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) untuk Toko Bebas Bea (TBB) dan SIUP-MBT untuk produksi tradisional. Distributor dan Sub Distributor harus mendapatkan rekomendasi dari Gubernur untuk mendapatkan SIUP-MB golongan B dan C.
Minuman beralkohol yang diedarkan wajib dikemas, menggunakan pita cukai dan label edar. Terdapat larangan mengedarkan dan menjual minuman beralkohol di tempat umum, kecuali di hotel, bar, restoran, dan tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota, dengan pengecualian di sekitar tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, atau lokasi tertentu lainnya. Gubernur menetapkan label edar, dan pengusaha harus mengajukan permohonan untuk mendapatkannya.
Gubernur melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap peredaran minuman beralkohol, melibatkan asosiasi, kelompok usaha, dan koperasi melalui kerjasama. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengendalian dengan melaporkan peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai peraturan.