For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2012 tentang PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI PROVINSI BALI

Also known as: Perda Provinsi Bali 5/2012 · Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2012 · Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:14 Juni 2012
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI PROVINSI BALI
LocationPemerintah Provinsi Bali
Effective Date-
Publication Date14 Juni 2012
Place of EnactmentBali

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Propinsi Bali Tahun 2002 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Bali Nomor 4) dan semua peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol di Provinsi Bali. Latar belakangnya adalah bahwa minuman beralkohol memiliki potensi ekonomi tinggi tetapi juga membahayakan kesehatan dan ketertiban masyarakat, serta Perda sebelumnya sudah tidak sesuai. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan potensi ekonomi minuman beralkohol, meminimalkan bahaya, dan menjaga ketertiban masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengklasifikasikan minuman beralkohol berdasarkan asal produksi (impor dan dalam negeri) dan kandungan alkohol (Golongan A, B, dan C). Diatur mengenai Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) untuk Toko Bebas Bea (TBB) dan SIUP-MBT untuk produksi tradisional. Distributor dan Sub Distributor harus mendapatkan rekomendasi dari Gubernur untuk mendapatkan SIUP-MB golongan B dan C.

Minuman beralkohol yang diedarkan wajib dikemas, menggunakan pita cukai dan label edar. Terdapat larangan mengedarkan dan menjual minuman beralkohol di tempat umum, kecuali di hotel, bar, restoran, dan tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota, dengan pengecualian di sekitar tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, atau lokasi tertentu lainnya. Gubernur menetapkan label edar, dan pengusaha harus mengajukan permohonan untuk mendapatkannya.

Gubernur melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap peredaran minuman beralkohol, melibatkan asosiasi, kelompok usaha, dan koperasi melalui kerjasama. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengendalian dengan melaporkan peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai peraturan.

1. Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penutupan sementara usaha, penutupan usaha, dan pencabutan izin usaha. 3. Setiap pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (2), Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).