on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Also known as: Perda Provinsi Banten 2/2024 · Perda Provinsi Banten No. 2 Tahun 2024 · Perda Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah bertujuan untuk mengembangkan nilai-nilai kebudayaan yang berkelanjutan, meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap kebudayaan, menguatkan karakter dan jati diri masyarakat, memberikan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan, serta meningkatkan kesejahteraan dan peran serta masyarakat dalam kebudayaan.
Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, dan seni. Pemajuan kebudayaan daerah meliputi pelindungan (inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi), pengembangan (penyebarluasan, pengkajian, dan pengayaan keberagaman), pemanfaatan (internalisasi nilai budaya, pengembangan nilai dengan kearifan lokal, kegiatan pendidikan, pelatihan, sosial, ekonomi, dan kepariwisataan, komunikasi lintas budaya, kolaborasi antarbudaya, peringatan hari besar, dan peningkatan peran aktif pemerintah daerah dan masyarakat), dan pembinaan (Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan).
Pemerintah Daerah bertugas menjamin kebebasan berekspresi, melindungi ekspresi budaya, melaksanakan pemajuan kebudayaan, memelihara kebhinekaan, mengelola informasi kebudayaan, menyediakan sarana dan prasarana kebudayaan, menyediakan sumber pendanaan, melibatkan masyarakat, menjaga nilai dan citra kekhususan budaya daerah, mendorong peran aktif masyarakat, menghidupkan ekosistem kebudayaan, dan membentuk mekanisme pelibatan masyarakat. Pemerintah Daerah berwenang merumuskan kebijakan pemajuan kebudayaan daerah, merencanakan, menyelenggarakan, dan mengawasi pemajuan kebudayaan daerah, merumuskan mekanisme pelibatan masyarakat dan pendanaan, serta melakukan kerjasama dengan pihak lain.