on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Komunikasi Dan Informatika
Also known as: PERPRES 107/2016 · PERPRES No. 107 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 107 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika seiring dengan peningkatan kinerja dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk memberikan tunjangan kinerja yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang diperbantukan ke instansi lain. Besaran tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan capaian kinerja bulanan dan diatur lebih lanjut oleh Menteri terkait. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika dengan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.