on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS Di Kota Banjarbaru
Also known as: Perda Kota Banjarbaru 1/2014 · Perda Kota Banjarbaru No. 1 Tahun 2014 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini bertujuan untuk menanggulangi HIV dan AIDS melalui serangkaian upaya yang meliputi promosi, pencegahan, pemeriksaan sukarela, pengobatan, perawatan, dan dukungan. Latar belakangnya adalah peningkatan kasus HIV dan AIDS yang mengkhawatirkan, yang memerlukan tindakan sistematis dan komprehensif.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penanggulangan HIV dan AIDS, termasuk:
Peraturan ini juga membentuk Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) untuk mengkoordinasikan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS di tingkat daerah. Masyarakat juga berperan serta dalam upaya penanggulangan melalui promosi perilaku hidup sehat, peningkatan ketahanan keluarga, dan pencegahan stigma dan diskriminasi.
Pembiayaan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS bersumber dari APBD dan sumber dana lain yang sah.