Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2007. Perubahan tersebut mencakup pendapatan daerah yang semula Rp 310.985.757.000,- bertambah menjadi Rp 313.665.757.000,-. Belanja daerah yang semula Rp 330.229.480.762,- bertambah menjadi Rp 351.504.691.568,-, sehingga terdapat defisit setelah perubahan sebesar Rp (37.838.934.568,-). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan yang semula Rp 23.838.934.568,- bertambah menjadi Rp 42.338.934.568,- dan pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp 4.500.000.000,-, sehingga pembiayaan neto setelah perubahan menjadi Rp 37.838.934.568,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan penyertaan modal pemerintah daerah. Bupati menetapkan Peraturan tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.