Peraturan Daerah ini mengatur tata kelola perkebunan di Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan tujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam secara lestari dan mewujudkan sistem usaha perkebunan yang terpadu, berkelanjutan, efisien, produktif, dan berdaya saing. Tata kelola perkebunan diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, keberlanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, dan keadilan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Perencanaan Pembangunan Perkebunan:** Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam perencanaan perkebunan dengan memperhatikan rencana pembangunan nasional, provinsi, dan daerah, serta tata ruang wilayah kabupaten.
2. **Penggunaan Tanah:** Setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki izin lokasi dari Bupati. Penggunaan tanah harus memperhatikan hak masyarakat setempat dan hak ulayat masyarakat hukum adat.
3. **Pengelolaan Usaha Perkebunan:** Jenis usaha perkebunan meliputi budidaya tanaman, industri pengolahan hasil, dan usaha lain berbasis perkebunan. Usaha budidaya dengan luas lahan kurang dari 25 hektar wajib didaftarkan untuk mendapatkan STD-B, sementara yang lebih luas harus memiliki IUP-B. Usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas di bawah minimal wajib didaftarkan untuk mendapatkan STD-P.
4. **Keterlibatan Masyarakat:** Perusahaan perkebunan besar wajib mengikutsertakan masyarakat pekebun setempat, dengan membangun kebun untuk masyarakat sekitar minimal 20% dari total luas areal izin usaha perkebunan.
5. **Kemitraan:** Kemitraan usaha perkebunan dilakukan antara perusahaan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar, dengan perjanjian tertulis minimal selama 4 tahun.
6. **Perizinan Usaha Perkebunan:** Setiap pelaku usaha perkebunan dengan luasan lahan atau kapasitas industri tertentu wajib memiliki izin usaha perkebunan dari Bupati, yang meliputi IUP, IUP-B, IUP-P, IUP-P, dan IPL.
7. **Kewajiban dan Larangan:** Perusahaan perkebunan memiliki kewajiban seperti memiliki kantor perwakilan, menerapkan teknologi tanpa bakar, melakukan kemitraan, dan melaporkan perkembangan usaha. Terdapat larangan seperti melakukan penanaman di luar izin lokasi dan merusak lingkungan.