For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Karo 6/2012 · Perda Kabupaten Karo No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Karo Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:22 Februari 2012Publication Date:21 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kabupaten Karo
Effective Date22 Februari 2012
Publication Date21 Februari 2012
Place of EnactmentKabanjahe

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin usaha Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2003 Nomor 6 seri B Nomor 6), dicabut sejak 1 Januari 2011. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2003 Nomor 8 seri B Nomor 8), dicabut sejak 1 Januari 2011. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 12 Tahun 2006 tentang Retribusi Perizinan Usaha Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2006 Nomor 12), dicabut sejak 1 Januari 2011. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 15 Tahun 2006 tentarıg Retribusi Perizinan Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2006 Nomor 15), dicabut sejak 1 Januari 2011. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 24 Tahun 2006 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2006 Nomor 24), dicabut sejak 1 Januari 2011. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 25 Tahun 2006 tentang Retribusi Perizinan Penyelenggaran Koperasi (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2006 Nomor 25), dicabut sejak 1 Januari 2011. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 07 Tahun 2006 tentang Retribusi Perizinan Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2006 Nomor 07), dicabut sejak 1 Januari 2012. 8. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 08 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Gangguan (HO) (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2006 Nomor 08), dicabut sejak 1 Januari 2012. 9. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Retribusi Perizinan Usaha dan Perizinan Trayek Angkutan Kenderaan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2006 Nomor 22), dicabut sejak 1 Januari 2012.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Karo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan kewenangan daerah otonom dalam memungut retribusi perizinan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan kemandirian daerah. Retribusi perizinan tertentu meliputi: retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, retribusi Izin Gangguan, dan retribusi Izin Trayek. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB):** Setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB. Tarif retribusi IMB diukur berdasarkan jenis bangunan (permanen, semi permanen, dll.), fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, dll.), lokasi bangunan (dalam atau luar kota), dan luas bangunan. 2. **Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol:** Setiap orang atau badan yang akan menjual minuman beralkohol wajib memiliki izin. Tarif retribusi diukur berdasarkan golongan minuman beralkohol (A, B, C) dan jenis tempat penjualan (hotel, restoran, bar, dll.). 3. **Retribusi Izin Gangguan:** Setiap orang atau badan yang akan melakukan kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan wajib memiliki izin gangguan. Tarif retribusi diukur berdasarkan luas tempat usaha, lokasi, dan indeks gangguan yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha. 4. **Retribusi Izin Trayek:** Setiap orang atau badan yang akan melakukan kegiatan angkutan dalam trayek wajib memiliki izin trayek. Tarif retribusi diukur berdasarkan jenis angkutan (MPU, bis), wilayah operasi (pedesaan, perkotaan), dan jumlah kendaraan.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah sebelumnya sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditetapkannya pajak terutang yang bersangkutan.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.