Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wonosobo Tahun 2011-2031. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan daerah berbasis agroindustri dan pariwisata yang didukung oleh pertanian berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan agroindustri berbasis potensi lokal, pengembangan pariwisata berkelanjutan, peningkatan kualitas prasarana dan sarana wilayah, percepatan perwujudan fungsi pusat kegiatan, pengendalian alih fungsi lahan pertanian, peningkatan fungsi kawasan lindung, pengembangan fungsi sosial budaya masyarakat, dan peningkatan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan negara. Struktur ruang wilayah mencakup sistem pusat kegiatan (sistem perkotaan dan perdesaan) dan sistem jaringan prasarana wilayah (sistem jaringan transportasi darat dan perkeretaapian, sistem jaringan prasarana energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan pengelolaan lingkungan). Pola ruang wilayah terdiri dari kawasan lindung (hutan lindung, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam, kawasan rawan bencana alam, kawasan lindung geologi, dan kawasan lindung lainnya) dan kawasan budidaya (hutan produksi, hutan rakyat, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, dan lainnya). Peraturan ini juga menetapkan kawasan strategis kabupaten untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tinggi, sosial budaya, serta fungsi dan daya dukung lingkungan.