For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wonosobo Tahun 2011-2031

Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 2/2011 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2011Publication Date:6 Agustus 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wonosobo Tahun 2011-2031
LocationPemerintah Kabupaten Wonosobo
Effective Date08 Agustus 2011
Publication Date06 Agustus 2011
Place of EnactmentWonosobo

Peraturan Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 1 Tahun 1996 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo (Lembaran Daerah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 6 Tahun 1997 Seri D Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wonosobo Tahun 2011-2031. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan daerah berbasis agroindustri dan pariwisata yang didukung oleh pertanian berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan agroindustri berbasis potensi lokal, pengembangan pariwisata berkelanjutan, peningkatan kualitas prasarana dan sarana wilayah, percepatan perwujudan fungsi pusat kegiatan, pengendalian alih fungsi lahan pertanian, peningkatan fungsi kawasan lindung, pengembangan fungsi sosial budaya masyarakat, dan peningkatan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan negara. Struktur ruang wilayah mencakup sistem pusat kegiatan (sistem perkotaan dan perdesaan) dan sistem jaringan prasarana wilayah (sistem jaringan transportasi darat dan perkeretaapian, sistem jaringan prasarana energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan pengelolaan lingkungan). Pola ruang wilayah terdiri dari kawasan lindung (hutan lindung, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam, kawasan rawan bencana alam, kawasan lindung geologi, dan kawasan lindung lainnya) dan kawasan budidaya (hutan produksi, hutan rakyat, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, dan lainnya). Peraturan ini juga menetapkan kawasan strategis kabupaten untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tinggi, sosial budaya, serta fungsi dan daya dukung lingkungan.

1. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan sesuai dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini: a. Jika belum dilaksanakan pembangunannya, izin disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini. b. Jika sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi paling lambat 3 tahun. c. Jika sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan penyesuaian, izin dapat dibatalkan dengan penggantian yang layak. 3. Pemanfaatan ruang tanpa izin dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini akan diterbitkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 4. Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan Peraturan Daerah ini agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan. 5. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai yang izinnya diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini harus menyesuaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran di bidang penataan ruang dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif. 3. Pelanggaran Pasal 80 huruf a dan huruf b yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, kerugian harta benda, dan/atau kematian orang dipidana sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Pelanggaran Pasal 80 huruf b yang memanfaatkan ruang tidak sesuai izin dari pejabat berwenang dipidana sesuai peraturan perundang-undangan. 5. Pelanggaran Pasal 80 huruf c dan huruf d yang tidak mematuhi persyaratan izin dan tidak memberikan akses ke milik umum dipidana sesuai peraturan perundang-undangan. 6. Jika tindak pidana dilakukan korporasi, pidana denda diperberat 3 kali, dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan/atau status badan hukum. 7. Pejabat Pemerintah Daerah yang menerbitkan izin tidak sesuai rencana tata ruang dipidana sesuai peraturan perundang-undangan dan dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian tidak hormat dari jabatan. 8. Korban tindak pidana dapat menuntut ganti kerugian secara perdata kepada pelaku.