For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau

Also known as: Perda Kabupaten Magetan 2/2017 · Perda Kabupaten Magetan No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:14 Juni 2017Publication Date:14 Juni 2017
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Ruang Terbuka Hijau
LocationPemerintah Kabupaten Magetan
Effective Date14 Juni 2017
Publication Date14 Juni 2017
Place of EnactmentMagetan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat melalui pengelolaan RTH yang terencana, sistematis, dan terpadu, serta melindungi pohon di tepi jalan. Latar belakangnya adalah pertumbuhan Kabupaten Magetan yang pesat yang berdampak pada penurunan kualitas lingkungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengelolaan RTH yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Perencanaan RTH harus terintegrasi dengan dokumen perencanaan tata ruang daerah.
  2. Penetapan tipologi dan jenis RTH berdasarkan aspek fisik (alami dan non-alami), fungsi (ekologis, sosial budaya, estetika, ekonomi), struktur ruang (pola ekologis dan planologis), dan kepemilikan (publik dan privat).
  3. Pembangunan RTH publik menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, sementara RTH privat menjadi tanggung jawab orang pribadi atau badan.
  4. Pemanfaatan RTH harus mendapatkan izin dari Bupati dan harus sesuai dengan persyaratan pengendalian dan pelestarian RTH.
  5. Pemeliharaan dan pengamanan RTH menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, dengan partisipasi masyarakat.
  6. Pengawasan dan pengendalian RTH dilakukan melalui pemantauan, monitoring, evaluasi, perizinan, penertiban, dan penegakan hukum.
  7. Perlindungan pohon di tepi jalan, termasuk pengaturan penebangan pohon yang harus memiliki izin dari Bupati.
  8. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan RTH dan perlindungan pohon tepi jalan ditingkatkan melalui penyuluhan, sosialisasi, pendidikan, pelatihan, bantuan teknis, dan pemberian stimulasi bibit tanaman.

Peraturan ini juga mengatur larangan terhadap tindakan yang merusak RTH dan pohon di tepi jalan, serta mengatur pembiayaan pengelolaan RTH yang bersumber dari APBD dan sumber pendanaan lainnya.

1. Apabila pada RTH Publik dan RTH Privat terdapat bangunan atau peruntukan lain yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, maka harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa teguran/peringatan, penghentian kegiatan, denda administrasi, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 36 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 39 dan/atau Pasal 40 dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).