For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Also known as: Perda Kota Kendari 2/2024 · Perda Kota Kendari No. 2 Tahun 2024 · Perda Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:19 September 2024Publication Date:19 September 2024
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LocationPemerintah Kota Kendari
Effective Date19 September 2024
Publication Date19 September 2024
Place of EnactmentKendari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas.

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kesetaraan bagi penyandang disabilitas. Latar belakangnya adalah perlunya jaminan hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas dan penciptaan lingkungan inklusif. Peraturan ini mengatur berbagai aspek kehidupan penyandang disabilitas, termasuk perencanaan dan evaluasi program, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan inklusif, kesempatan kerja dan kewirausahaan, pelayanan kesehatan yang memadai, fasilitas olahraga yang aksesibel, akses kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, infrastruktur yang inklusif, pelayanan publik yang mudah diakses, transportasi yang aman dan nyaman, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan yang akurat, serta akses komunikasi dan informasi. Peraturan ini juga memberikan perhatian khusus pada perlindungan perempuan dan anak penyandang disabilitas dari diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.

(-)

1. Penyelenggara layanan kesehatan yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan operasional, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha. 2. Perusahaan yang tidak memenuhi kuota tenaga kerja penyandang disabilitas dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan / atau direkomendasikan ke instansi terkait. 3. Pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajiban memberikan upah yang sama dan menjamin hak-hak ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau direkomendasikan ke instansi terkait.