For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 05 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 05 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Kota Palopo 05/2018 · Perda Kota Palopo No. 05 Tahun 2018 · Perda Kota Palopo Nomor 05 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:22 Oktober 2018Publication Date:22 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Kota Palopo
Effective Date22 Oktober 2018
Publication Date22 Oktober 2018
Place of EnactmentPalopo

(-)

Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 05 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 menetapkan perubahan APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2018.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Mengalami perubahan menjadi Rp. 1.001.107.733.585, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  • Belanja Daerah: Mengalami perubahan menjadi Rp. 1.020.380.935.465, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  • Pembiayaan Daerah: Terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 22.836.223.880, dan Pengeluaran setelah perubahan menjadi Rp. 3.563.022.000.

Perubahan ini mencakup rincian pendapatan daerah berdasarkan jenis (PAD, Dana Perimbangan, Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah), serta rincian belanja daerah berdasarkan jenis belanja (Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung). Pembiayaan daerah juga dirinci berdasarkan penerimaan dan pengeluaran.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran, termasuk ringkasan perubahan anggaran, ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan, rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, dan kegiatan, rekapitulasi penggunaan sumber dana, rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara, serta daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan.

(-)

(-)