For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan NasionalPenempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja IndonesiaNomor 07 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Jabatan Calon Pejabat Fungsional dalam Jabatan Administrasi Pelaksana di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

Also known as: Peraturan BP2MI 3/2024 · Peraturan BP2MI No. 3 Tahun 2024 · Peraturan BP2MI Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:15 Juli 2024Publication Date:9 Juli 2024
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ThemePencabutan Peraturan Kepala Badan NasionalPenempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja IndonesiaNomor 07 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Jabatan Calon Pejabat Fungsional dalam Jabatan Administrasi Pelaksana di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
LocationBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Effective Date15 Juli 2024
Publication Date09 Juli 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 07 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Jabatan Calon Pejabat Fungsional dalam Jabatan Administrasi Pelaksana di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini diterbitkan untuk mencabut Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 07 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Jabatan Calon Pejabat Fungsional dalam Jabatan Administrasi Pelaksana di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Latar belakang pencabutan ini adalah karena kelas jabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Dengan dicabutnya peraturan tersebut, maka peraturan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)