on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Bombana 2/2024 · Perda Kabupaten Bombana No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana ini bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah perlunya strategi pengarusutamaan gender yang efektif dan terkoordinasi di seluruh perangkat daerah dan lembaga non-pemerintah daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan substansial mencakup wewenang Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan, mengkoordinasi, memfasilitasi, dan memantau pelaksanaan pengarusutamaan gender. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab menyusun kebijakan dan perencanaan program pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, RKPD, Renstra, dan Renja. Setiap orang berhak memperoleh kesempatan yang sama dan perlakuan yang adil melalui pelaksanaan pengarusutamaan gender di berbagai bidang seperti kewarganegaraan, pendidikan, ketenagakerjaan, ekonomi, kesehatan, dan lain-lain.
Peraturan ini juga mengatur perencanaan dan pelaksanaan pengarusutamaan gender, pembentukan Pokja Pengarusutamaan Gender, peran serta lembaga non-pemerintah daerah dan perguruan tinggi, serta pengelolaan data terpilah gender. Kerjasama dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender dapat dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan organisasi masyarakat.