For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 13/2015 · Perda Kabupaten Cianjur No. 13 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2015Publication Date:30 Desember 2015
Kewarganegaraan & KeimigrasianKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LocationPemerintah Kabupaten Cianjur
Effective Date30 Desember 2015
Publication Date30 Desember 2015
Place of EnactmentCianjur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2010 Nomor 79 Seri C)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Perubahan meliputi definisi istilah-istilah penting dalam administrasi kependudukan, kewajiban dan kewenangan Pemerintah Daerah serta Instansi Pelaksana dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, serta prosedur terkait pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Diantaranya termasuk perubahan alamat, pindah datang penduduk, pelaporan penduduk non-permanen, kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA), pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan. Peraturan ini juga mengatur mengenai data kependudukan, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), serta kutipan akta pencatatan sipil. Selain itu, diatur pula mengenai pembetulan dan pembatalan akta pencatatan sipil, larangan manipulasi data kependudukan, serta pengelolaan informasi administrasi kependudukan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Peraturan ini juga mengatur mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural pada Instansi Pelaksana serta pendanaan penyelenggaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan.

1. Pemerintah Daerah wajib memberikan NIK kepada setiap Penduduk. 2. Semua instansi pengguna wajib menjadikan NIK sebagai dasar penerbitan dokumen paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak instansi pengguna mengakses data kependudukan dari Menteri. 3. KTP-el bagi WNI yang sudah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan berlaku seumur hidup adapun untuk orang asing masa berlakunya disesuaikan dengan Izin Tinggal Tetap. 4. Keterangan mengenai alamat, nama, dan nomor induk pegawai pejabat dan penandatanganan oleh pejabat pada KTP-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dihapus setelah database kependudukan nasional terwujud. 5. Semua singkatan "KTP" sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan harus dimaknai "KTP-el". 6. Semua kalimat "wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa" sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan harus dimaknai "wajib dilaporkan oleh Penduduk di Instansi Pelaksana tempat penduduk berdomisili". 7. Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Aministrasi Kependudukan dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. 2. Denda administratif dikenakan terhadap penduduk WNI sebesar Rp 50.000,00 dan penduduk WNA sebesar Rp 2.000.000,00, kecuali untuk WNI warga miskin yang telah mendapat pengesahan pemerintah dan warga yang mendapat fasilitas pelayanan terpadu. 3. Setiap pejabat dan/atau petugas pada Instansi Pelaksana yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan kepegawaian.