For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Also known as: Perda Kabupaten Tuban 5/2016 · Perda Kabupaten Tuban No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:25 Mei 2016Publication Date:11 Januari 2016
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
LocationPemerintah Kabupaten Tuban
Effective Date25 Mei 2016
Publication Date11 Januari 2016
Place of EnactmentTuban

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bertujuan untuk mewujudkan sistem LLAJ yang aman, nyaman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu guna mendorong perekonomian daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menegakkan hukum. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pembinaan dan penyelenggaraan LLAJ hingga pengawasan dan pengendalian.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pembinaan LLAJ, termasuk penetapan kebijakan, pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan pengawasan terhadap perusahaan angkutan umum. Peraturan ini mengatur jaringan LLAJ, termasuk rencana induk jaringan yang memperhatikan rencana tata ruang wilayah nasional dan provinsi. Penggunaan jalan kota ditetapkan berdasarkan fungsi dan kelas jalan, dengan perlengkapan jalan seperti rambu lalu lintas dan marka jalan yang harus dipenuhi. Sistem Kecerdasan Transportasi (Intelligent Transport System) diterapkan untuk membuat transportasi lebih informatif, lancar, aman, nyaman, dan ramah lingkungan.

Peraturan ini juga mengatur pengujian dan pemeriksaan kendaraan bermotor, terminal, pembinaan pemakai jalan, penanggulangan kecelakaan lalu lintas, manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, angkutan (orang dan barang), perparkiran, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, serta sumber daya di bidang LLAJ. Forum LLAJ dibentuk sebagai wahana untuk mensinergikan tugas pokok dan fungsi setiap penyelenggara LLAJ.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban memiliki izin usaha angkutan, izin trayek, dan izin operasi bagi badan hukum yang bergerak di bidang angkutan umum. Peremajaan kendaraan bermotor umum dilakukan untuk kesinambungan dan peningkatan pelayanan. Pengusaha angkutan orang wajib memiliki fasilitas penyimpanan/pool kendaraan bermotor umum. Pengaturan angkutan barang mencakup persyaratan dan tata cara pengangkutan barang umum, bahan berbahaya, barang khusus, peti kemas, dan alat berat.

Peraturan ini juga mengatur fasilitas parkir umum, juru parkir, kewajiban petugas parkir dan pengguna jasa parkir, serta pengawasan, pengendalian, dan penertiban parkir. Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran LLAJ dilakukan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran LLAJ.

(-)

(-)