on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Panjang Nomor 04 Tahun 2013 tentang BANGUNAN GEDUNG
Also known as: Perda Kota Padang Panjang 04/2013 · Perda Kota Padang Panjang No. 04 Tahun 2013 · Perda Kota Padang Panjang Nomor 04 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Padang Panjang ini mengatur tentang bangunan gedung, dengan maksud untuk menjadi pedoman dalam mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung mulai dari perizinan, perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, hingga kelaikan bangunan gedung agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, serta pengawasan dan pembinaan oleh pemerintah daerah.