For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang No. 04 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Panjang Nomor 04 Tahun 2013 tentang BANGUNAN GEDUNG

Also known as: Perda Kota Padang Panjang 04/2013 · Perda Kota Padang Panjang No. 04 Tahun 2013 · Perda Kota Padang Panjang Nomor 04 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:3 Juni 2013Publication Date:3 Juni 2013
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBANGUNAN GEDUNG
LocationPemerintah Kota Padang Panjang
Effective Date03 Juni 2013
Publication Date03 Juni 2013
Place of EnactmentPadang Panjang

Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kota Padang Panjang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 12 Tahun 2008.

Peraturan Daerah Kota Padang Panjang ini mengatur tentang bangunan gedung, dengan maksud untuk menjadi pedoman dalam mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung mulai dari perizinan, perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, hingga kelaikan bangunan gedung agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Fungsi Bangunan Gedung:
    • Fungsi bangunan gedung meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus.
    • Klasifikasi bangunan gedung didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, luas, ketinggian, guna bangunan, dan kepemilikan.
    • Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW Kota, RDTRKP, dan/atau RTBL.
  2. Persyaratan Bangunan Gedung:
    • Persyaratan administratif meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan IMB.
    • Persyaratan teknis meliputi persyaratan tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas bangunan, arsitektur bangunan, pengendalian dampak lingkungan, RTBL) dan persyaratan keandalan bangunan gedung (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan).
  3. Penyelenggaraan Bangunan Gedung:
    • Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi tahapan pembangunan (perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengawasan konstruksi), pemanfaatan (pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala), pelestarian, dan pembongkaran.
    • IMB diperlukan untuk pembangunan, perubahan, atau pemugaran bangunan gedung.
    • Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diperlukan sebelum pemanfaatan bangunan gedung.

Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, serta pengawasan dan pembinaan oleh pemerintah daerah.

(-)

(-)