For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Nunukan 6/2022 · Perda Kabupaten Nunukan No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:16 Desember 2022Publication Date:16 Desember 2022
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Nunukan
Effective Date16 Desember 2022
Publication Date16 Desember 2022
Place of EnactmentNunukan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Seri D Nomor 04).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Nunukan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pengelolaan keuangan daerah melalui perencanaan dan penganggaran yang lebih baik, serta mewujudkan pengelolaan yang tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk menciptakan keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan keuangan daerah, yang dapat dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah, kepala SKPKD, dan kepala SKPD. 2. **APBD:** APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah yang disusun berdasarkan KUA-PPAS dan RKPD. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. 3. **Pendapatan Daerah:** Terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang. 4. **Belanja Daerah:** Diprioritaskan untuk mendanai pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dengan prioritas pada Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar. 5. **Pembiayaan Daerah:** Terdiri dari penerimaan pembiayaan (SiLPA, pencairan Dana Cadangan, dll.) dan pengeluaran pembiayaan (pembayaran cicilan pokok Utang, penyertaan modal Daerah, dll.). 6. **Penyusunan dan Penetapan APBD:** Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan KUA-PPAS, RKA SKPD, dan pembahasan bersama antara Bupati dan DPRD. 7. **Pelaksanaan dan Penatausahaan:** Semua Penerimaan dan Pengeluaran Daerah dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah. PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Pengeluaran, dan pihak yang menguasai uang/kekayaan Daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan. 8. **Akuntansi dan Pelaporan Keuangan:** Akuntansi Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, SAPD, dan BAS. Pelaporan keuangan dilakukan oleh SKPD dan dikonsolidasikan oleh PPKD. 9. **Pengelolaan Aset dan Utang:** Pengelolaan Piutang Daerah, Investasi Daerah, BMD, Utang Daerah, dan Pinjaman Daerah diatur sesuai ketentuan perundang-undangan. 10. **Badan Layanan Umum Daerah (BLUD):** Pemerintah Daerah dapat membentuk BLUD untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan.

(-)

1. Bupati yang melakukan pungutan di luar ketentuan undang-undang dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 bulan. 2. Bupati yang melakukan pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan. 3. Bupati yang tidak mengumumkan informasi keuangan daerah dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.