For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi

Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 15/2017 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 15 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 2017Publication Date:18 Agustus 2017
Jaminan Fidusia & Pembiayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan dan Perlindungan Koperasi
LocationPemerintah Kabupaten Kotabaru
Effective Date18 Agustus 2017
Publication Date18 Agustus 2017
Place of EnactmentKotabaru

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah koperasi sebagai bentuk ideal perekonomian rakyat kecil yang memerlukan dukungan pemerintah daerah.

Tujuan:

  • Menciptakan koperasi yang mandiri dan berdaya saing.
  • Mensejahterakan anggota koperasi.
  • Meningkatkan perekonomian masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • Pemberdayaan Koperasi: Pemerintah daerah memberdayakan koperasi melalui pendidikan, perbaikan lingkungan usaha, fasilitasi pembiayaan, bantuan modal, pendampingan, dan fasilitasi kemitraan.
  • Perlindungan Koperasi: Pemerintah daerah memberikan perlindungan untuk menghindari penguasaan pasar dan persaingan usaha tidak sehat. Usaha besar dilarang menguasai usaha koperasi mitra.
  • Pengawasan: Pemerintah daerah berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi.
  • Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berperan serta dalam pemberdayaan koperasi.

(-)

1. Apabila koperasi menyampaikan dokumen yang mengandung unsur penipuan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian pemberdayaan dan pencabutan izin. 2. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 28 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administratif.