Peraturan Daerah Kota Sukabumi ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi anggaran pendapatan sebesar Rp 844.635.562.884,00 dan belanja sebesar Rp 838.405.936.902,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 6.229.625.982,00. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 35.852.873.309,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 1.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp 34.352.873.309,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLP A) adalah Rp 40.582.499.291,00. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.557.251.558.894,50, kewajiban sebesar Rp 14.982.089.209,00, dan ekuitas dana sebesar Rp 1.542.269.469.685,50. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp 40.582.499.291,00. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut.