Peraturan Daerah ini mengatur tentang Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Ijin Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Gudang (TDG), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di Kabupaten Tabanan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaku usaha perdagangan, industri, dan pergudangan yang semakin meningkat di Kabupaten Tabanan, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pelaku usaha.
Ketentuan Substansial:
- SITU: Setiap perusahaan yang melakukan usaha di suatu tempat wajib memiliki SITU, kecuali perusahaan milik negara/daerah dan perusahaan mikro (namun perusahaan mikro dapat diberikan SITU jika dikehendaki). SITU berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha dan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 tahun.
- SIUP: Setiap perusahaan perdagangan wajib memiliki SIUP (Kecil, Menengah, Besar) berdasarkan kekayaan bersih perusahaan. SIUP dikecualikan untuk perusahaan di luar sektor perdagangan, kantor cabang/perwakilan, dan perusahaan perdagangan mikro (namun perusahaan perdagangan mikro dapat diberikan SIUP Mikro jika dikehendaki). SIUP berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha dan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 tahun.
- IUI/TDI: Setiap pendirian perusahaan industri wajib memiliki IUI, kecuali industri kecil yang wajib memiliki TDI. IUI/TDI diberikan sepanjang jenis industri dinyatakan terbuka atau terbuka dengan persyaratan untuk penanaman modal. Perusahaan industri yang melakukan perluasan melebihi 30% dari kapasitas produksi yang telah diizinkan wajib memiliki Izin Perluasan. IUI dan TDI berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya dan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 tahun.
- TDG: Setiap perusahaan atau perorangan yang memiliki gudang wajib memiliki TDG. TDG memiliki masa laku 5 tahun dan wajib diperpanjang. Pemilik gudang wajib menyelenggarakan administrasi barang masuk dan keluar, melaporkan penyimpanan barang kepada dinas terkait setiap bulan, dan memberikan keterangan yang diminta oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
- TDP: Setiap perusahaan berbentuk PT, Koperasi, CV, Firma, Perorangan, dan BUL wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan dalam jangka waktu 3 bulan sejak mulai menjalankan kegiatan usahanya. TDP berlaku untuk jangka waktu 5 tahun dan wajib diperbaharui.