Peraturan Menteri ini mengatur tentang verifikasi pertanggungjawaban keuangan negara di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui peningkatan akuntabilitas, transparansi, dan tertib administrasi dalam pelaksanaan pertanggungjawaban keuangan negara, serta untuk memenuhi perkembangan hukum dan teknologi informasi. Sasaran verifikasi meliputi pengujian atas ketersediaan dana, ketepatan tujuan pengeluaran, ketepatan pembebanan anggaran, kebenaran tagihan, kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, ketepatan pengenaan bea meterai dan pemotongan pajak, serta ketepatan alur pemrosesan administrasi pertanggungjawaban secara Pembayaran Langsung (LS) dan Pembayaran Uang Persediaan (UP). Verifikasi dilakukan oleh staf pengelola keuangan unit kerja dan verifikator bagian keuangan, baik secara manual maupun daring menggunakan Simona/Sikkupa. Dalam hal terdapat perbedaan persepsi, wajib berkonsultasi dengan Inspektorat.