For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2019 tentang Verifikasi Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Also known as: Permen PANRB 12/2019 · Permen PANRB No. 12 Tahun 2019 · Permen PANRB Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:3 Juli 2019Publication Date:2 Juli 2019
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeVerifikasi Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date03 Juli 2019
Publication Date02 Juli 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi Anggaran di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang verifikasi pertanggungjawaban keuangan negara di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui peningkatan akuntabilitas, transparansi, dan tertib administrasi dalam pelaksanaan pertanggungjawaban keuangan negara, serta untuk memenuhi perkembangan hukum dan teknologi informasi. Sasaran verifikasi meliputi pengujian atas ketersediaan dana, ketepatan tujuan pengeluaran, ketepatan pembebanan anggaran, kebenaran tagihan, kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, ketepatan pengenaan bea meterai dan pemotongan pajak, serta ketepatan alur pemrosesan administrasi pertanggungjawaban secara Pembayaran Langsung (LS) dan Pembayaran Uang Persediaan (UP). Verifikasi dilakukan oleh staf pengelola keuangan unit kerja dan verifikator bagian keuangan, baik secara manual maupun daring menggunakan Simona/Sikkupa. Dalam hal terdapat perbedaan persepsi, wajib berkonsultasi dengan Inspektorat.

(-)

(-)