Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur Statuta Politeknik Negeri Semarang (Polines) sebagai acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Statuta ini menetapkan identitas, lambang, bendera, pataka, himne, mars, busana akademik, dan almamater Polines. Selain itu, diatur pula penyelenggaraan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kebijakan ini juga mengatur struktur organisasi Polines, termasuk peran dan tugas Direktur, Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Pertimbangan. Hak dan kewajiban mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan juga diatur, termasuk sistem pengendalian dan pengawasan internal, serta sistem penjaminan mutu. Statuta ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pengelolaan Polines secara berkelanjutan.