For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 tentang Statuta Politeknik Negeri Semarang

Also known as: Permen Ristekdikti 45/2016 · Permen Ristekdikti No. 45 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 45 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:16 Agustus 2016Publication Date:3 Agustus 2016
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeStatuta Politeknik Negeri Semarang
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date16 Agustus 2016
Publication Date03 Agustus 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Statuta Polines Negeri Semarang Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur Statuta Politeknik Negeri Semarang (Polines) sebagai acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Statuta ini menetapkan identitas, lambang, bendera, pataka, himne, mars, busana akademik, dan almamater Polines. Selain itu, diatur pula penyelenggaraan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kebijakan ini juga mengatur struktur organisasi Polines, termasuk peran dan tugas Direktur, Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Pertimbangan. Hak dan kewajiban mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan juga diatur, termasuk sistem pengendalian dan pengawasan internal, serta sistem penjaminan mutu. Statuta ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pengelolaan Polines secara berkelanjutan.

1. Semua ketentuan pelaksanaan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Statuta Polines Negeri Semarang masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

1. Dosen dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran disiplin mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Mahasiswa yang melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi.