Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperkuat kapasitas industri perasuransian dan menyesuaikan pengaturan dengan perkembangan industri di Indonesia. Ketentuan substansial mencakup bentuk badan hukum perusahaan (perseroan terbatas, koperasi, atau usaha bersama), kepemilikan (termasuk batasan kepemilikan asing dan kewajiban pelaporan), nama perusahaan, permodalan (modal disetor minimum dan dana jaminan), serta perizinan usaha (persyaratan dan tata cara memperoleh izin usaha untuk berbagai jenis perusahaan asuransi dan reasuransi, termasuk konversi ke prinsip syariah). Peraturan ini juga mengatur tentang pemegang saham pengendali dan pengendali, konsolidasi perusahaan (melalui penggabungan, peleburan, atau pembentukan kelompok usaha perusahaan), peningkatan ekuitas minimum, unit syariah, fungsi dalam organisasi perusahaan, rangkap jabatan dan sertifikasi pihak utama, penggunaan tenaga kerja asing, tenaga ahli, aktuaris, auditor internal, kantor di luar kantor pusat, keanggotaan pada asosiasi, pendaftaran agen asuransi, perubahan kepemilikan, pelaporan, dan kerja sama dalam satu kepemilikan.