For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

Also known as: Permen Ristekdikti 5/2016 · Permen Ristekdikti No. 5 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:27 Januari 2016Publication Date:25 Januari 2016
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeTata Cara Penetapan Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date27 Januari 2016
Publication Date25 Januari 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015, yang mengatur tentang tata cara penetapan Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (SSBOPTNBH). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa biaya operasional penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. SSBOPTNBH mencakup biaya pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Penetapan biaya ini mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah. Biaya pendidikan dihitung berdasarkan biaya langsung dan tidak langsung, sementara biaya untuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ditetapkan sebagai persentase dari total SSBOPTNBH. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)