For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen Dan Tunjangan Kehormatan Profesor

Also known as: Permen Ristekdikti 20/2017 · Permen Ristekdikti No. 20 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 20 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:27 Januari 2017Publication Date:27 Januari 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemePemberian Tunjangan Profesi Dosen Dan Tunjangan Kehormatan Profesor
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date27 Januari 2017
Publication Date27 Januari 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 78 Tahun 2013 tentang Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen yang Menduduki Jabatan Akademik Profesor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 857) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 89 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 78 Tahun 2013 tentang Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen yang Menduduki Jabatan Akademik Profesor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1065), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan tunjangan profesi kepada dosen dan tunjangan kehormatan kepada profesor sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka. Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja dosen melalui evaluasi penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, khususnya di bidang penelitian. Tunjangan profesi diberikan kepada dosen dengan jabatan akademik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki Sertifikat Pendidik dan melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja tertentu. Tunjangan kehormatan diberikan kepada profesor yang memenuhi persyaratan tambahan, termasuk menghasilkan karya ilmiah yang diakui secara nasional atau internasional. Kebijakan ini juga mengatur penghentian sementara atau permanen tunjangan jika persyaratan tidak terpenuhi atau jika terjadi pelanggaran seperti pemalsuan data atau plagiat.

(-)

  • Pelanggaran seperti pemalsuan data, pembatalan sertifikat pendidik, atau plagiat dapat mengakibatkan pembatalan tunjangan profesi dan kehormatan, yang harus dikembalikan ke kas negara.